PPIU - PIHK - Provider Visa ... Terjamin PASTI BERANGKAT
Rabu, 12 Maret 2025
PT IMPRESSA MEDIA WISATA (IMW) berdiri pada tahun 2016 dengan Kantor Pusat di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, dipimpin oleh Hj. Durrotun Nafiah, S.E. sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik tunggal perusahaan.
Alhamdulillah IMW selalu ada jadwal keberangkatan umroh setiap minggu karena sudah memiliki 16 Kantor Cabang Resmi yang terdaftar di OSS dan Kemenag RI, yaitu Cabang Jepara, Pati, Kudus, Demak, Semarang, Batang, Grobogan, Sukoharjo, Temanggung, Purbalingga, Cilacap, Depok, Cirebon, Kendari, Gowa, Samarinda.
IMW memiliki akun instagram @impressa.pusat serta tiktok kantor pusat @imw.travel dan @info.umroh.haji.imw yang berisi cuplikan keberangkatan umroh, haji, dan testimoni kepuasan jamaah.
Legalitas PT IMPRESSA MEDIA WISATA sangat lengkap :
Izin Umroh PPIU nomor No. U.304/2020
Izin Haji Khusus PIHK No. 91200063408820001
NIB / NPWP : 9120006340882 / 314707787002000
Travel yang 5 PASTI UMROH dengan JADWAL UMROH PASTI sesuai ketentuan Kemenag RI
Sertifikat Akreditasi IATA No. 15336145 ( International Air Transport Association )
Sertifikat Akreditasi A yang diterbitkan oleh lembaga resmi akreditasi yang sudah ditunjuk oleh Kemenag RI yaitu Bhakti Mandiri Wisata Indonesia tahun 2023.
Anggota Asosiasi Umroh dan Haji ASPHIRASI (Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia)
AMAN DAN TIDAK PERNAH GAGAL BERANGKAT karena merupakan Provider Visa ( Muassasah Hussein Mohammed Hijazi ) yang terdaftar di Kementerian Umroh dan Haji Kerajaan Arab Saudi. Sehingga mempunyai otoritas untuk entri data dan cetak Visa Umroh bagi jamaahnya sendiri maupun bagi travel lain yang membutuhkan Visa untuk jamaahnya.
IMW juga mendapatkan kepercayaan dari Bank Panin Dubai Syariah, Bank Muamalat, dan Amitra Syariah untuk membantu calon jamaah umroh dan haji di seluruh provinsi yang membutuhkan Pembiayaan Umroh dan ONH Plus.
Paket umroh Reguler yang paling sering dipilih oleh jamaah adalah Paket 10 dan 12 Hari. Juga Paket 2x sholat Jumat. Paket umroh plus Wisata yang paling populer adalah Umroh plus Mesir dan Umroh plus Turki Cappadocia.
IMW juga menyediakan paket Wisata mancanegara ke Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, Eropa, dan sebagainya sesuai request dari masyarakat.
Pendaftaran umroh dan haji bisa langsung mendatangi atau menghubungi Kantor Cabang Terdekat untuk dibantu dalam pengurusan paspor dan Vaksin meningitis hingga mengikuti manasiknya sebagai persiapan ke Tanah Suci. Juga tersedia pendaftaran umroh Online.
Fasilitas umroh melalui IMW:
Paket Reguler menggunakan pesawat Saudia, Garuda, dan Lion tanpa transit (direct flight)
Paket Promo bisa menggunakan pesawat direct flight, bisa juga pesawat transit seperti Etihad, Emirates, Turkish, Qatar, Oman yang hanya transit 1 kali saja.
Handling bandara, jamaah bebas tidak perlu angkat-angkat koper
Hotel pasti dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan merupakan hotel Favorit di Arab Saudi.
Bisa request Umroh Private untuk keluarga.
Dibimbing oleh Muthowif dan Ustadzah berpengalaman.
Pendampingan saat di Raudhoh.
Didampingi oleh para Tour Leader yang kompeten.
Ziarah lengkap Makkah dan Madinah
Layanan pendampingan pempasporan dan Suntik meningitis
Boleh mengikuti manasik di berbagai cabang kota terdekat sesuai tempat tinggal jamaah.
Mendapatkan manasik zoom juga bila diperlukan
Air Zamzam 5 liter
Audio Transmitter/headset untuk bimbingan doa umroh (sesuai aturan yang berlaku)
Harapan kedepannya semoga masyarakat sepulang umroh / haji bersama IMW bisa ikut mengedukasi keluarga dan teman-temannya agar memilih travel umroh haji yang tidak hanya memberikan fasilitas bagus saja, tetapi juga amanah dalam membimbing ibadah jamaah agar mendapatkan umroh dan haji yang mabrur. Aamiin
Rabu, 5 Maret 2025
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief menyatakan akan mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia.
"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman saat serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu (5/3/2025).
Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," ujarnya.
Ia mengilustrasikan, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," kata Hilman.
Hal tersebut dikatakan Hilman menjawab permintaan dari Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.
Zahrol menyampaikan permintaan dari Gubernur Aceh untuk menambah kuota jemaah haji untuk Aceh, mengingat penduduk Aceh yang sudah mencapai 5,5 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah," kata Zahrol.
Selasa, 4 Maret 2025
Jakarta (Kemenag) --- Jemaah reguler yang melunasi biaya haji terus bertambah. Hari ini, tercatat 4.515 jemaah lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1446 H/2025 M.
Pelunasan Bipih Reguler dibuka sejak 14 Februari 2025. Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jemaah reguler yang berhak melunasi biaya haji. Total ada 203.320 kuota jemaah haji reguler, terbagi dalam empat kategori, yaitu: 1) jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi dengan 190.897 kuota; 2) jemaah haji reguler prioritas lanjut usia dengan 10.166 kuota; 3) pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan 685 kuota; dan 4) petugas haji daerah (PHD) dengan 1.572 kuota.
"Sampai hari ini, 136.634 jemaah lunasi biaya haji reguler 1446 H/2025 M," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Jumlah yang sudah melunasi, terdiri atas 133.364 jemaah yang memang berhak lunas sesuai nomor urut porsi, dan 3.270 jemaah Lanjut Usia Prioritas," sambungnya.
Proses pelunasan Bipih Reguler akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Artinya, masih ada waktu tujuh hari lagi untuk pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler.
"Untuk pelunasan Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHu belum dibuka," sebutnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Minggu, 23 Februari 2025 · 11:37 WIB
Jakarta (Kemenag) --- Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir. Ada 16.305 jemaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.
Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.
“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025).
“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jemaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.
Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.
Syarat dan Prosedur Penggantian
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.
“PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.
Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:
a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;
b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.
f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:
1) Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;
2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau
3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.
g) Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.
“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan.
14 Feb 2025 oleh Winda Galuh Desfianti
Jakarta (PHU) — Perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M akan segera dibuka.
Hingga hari terakhir pelunasan pada 7 Februari 2025, kuota jemaah haji khusus menyisakan 1.838 orang atau sekitar 11,27%. Bagi jemaah yang belum melunasi, Kementerian Agama akan melakukan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota jemaah haji khusus.
“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 - 21 Februari 2025,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Jum’at (14/2/2025).
Hilman mengungkapkan kuota jemaah haji khusus pada operasional haji tahun lalu belum terserap secara optimal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar kuota jemaah haji khusus tahun ini dapat terserap secara maksimal.
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250, sehingga tahun ini kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.
Kategori perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.
“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk kedalamnya,” terang Nugraha.
Ia mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya.
Syarat jemaah haji khusus berhak lunas
“Pertama-tama sudah pasti harus sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Jangan sampai jemaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.
Yang kedua, yaitu jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
Ketiga, jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Keempat, kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
Kelima, telah melakukan vaksinasi meningitis.
Yang terakhir, yaitu harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.
“Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jemaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jemaah maupun PIHK terkait,” tutup Nugraha.
7 Feb 2025 oleh Mustarini Bella Vitiara
Jakarta (PHU) --- Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus hari ini ditutup. Total, ada 11.232 jemaah haji khusus yang melunasi biaya haji.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
"Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih bagi jemaah haji khusus ditutup sore tadi, pukul 15.00 WIB. Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
"Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan Bipih haji khusus tahap berikutnya," lanjut Nugraha.
Mereka yang melunasi terdiri atas 3.219 konfirmasi keberangkatan jemaah lunas tunda, 8.012 jemaah yang masuk kuota berdasarkan nomor urut porsi, serta 91 jemaah prioritas lansia.
"Ada juga 3.245 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan. Sehingga jika dijumlahkan dengan cadangan, total 14.467 jemaah sudah melakukan pelunasan Bipih haji khusus," sambung Nugraha, panggilan akrabnya.
Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan oleh Kementerian Agama pada 23 Januari 2025. Daftar nama tersebut bisa diakses melalui laman dan media sosial Kementerian Agama.
Untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, kata Nugraha, dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Karena masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Jumat 21 Feb 2025 oleh Husni Anggoro
Jakarta (PHU)—49 pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dilantik dan diambil sumpah sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PHU Kemenag. Pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo di Kantor Kemenkum, Jakarta.
Pegawai yang dilantik berasal dari beberapa unit di Lingkungan Direktorat Jenderal PHU Herta Kanwil Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabuopaten/Kota.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU Widodo mengatakan PPNS sangat dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang haji dan umrah, baik di pusat maupun daerah. Hal ini seiring dengan maraknya penipuan yang dilakukan beberapa oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus.
“PPNS saat ini sangat dibutuhkan dalam bidang haji dan umrah,” kata Widodo. Rabu (19/2/2025)
Widodo juga menjelaskan, seorang PPNS perlu memahami bagaimana berkoordinasi dengan Kepolisian apabila ada kejahatan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia. Diharapkan PPNS yang telah dilantik mampu menjunjung tinggi sikap profesional, berintegritas, serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal.
“PPNS harus mampu menjunjung tinggi sikap profesional, berintegritas, serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengucapkan slamat kepada 49 pegawai dari Ditjen PHU yang telah dilantik menjadi PPNS. Hilman menyebut Pembentukan PPNS merupakan amar UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 112.
“Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana,” kata Hilman mengutip UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut.
Sebelum dilantik, kata Hilman, ke-49 orang yang terdiri dari 25 Penyidik dan 24 atasan Penyidik ini telah lulus Diklat 29 Oktober 2024. Kemudian mereka mengikuti assessment Kejaksaan Agung dan telah mengikuti Diklat PPNS yang dilakukan di Lembaga Pendidikan dan Latihan Reserse Bareskrim MABES POLRI di Megamendung Bogor Jawa Barat.
“Sebelum dilantin, mereka sudah menerima dan lulus dari Diklat yang diadakan Oleh Polri dan Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Minggu, 20 Oktober 2024
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah terbit sejak 29 April 2019. Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kementerian Agama dalam waktu sekitar dua tahun telah menuntaskan pembentukan berbagai peraturan turunan dalam Peraturan Menteri Agama baik itu PMA Nomor 5 Tahun 2021, PMA 6 Tahun 2021, dan PMA 13 Tahun 2021.
Namun begitu terdapat satu amar dalam Pasal 112 yang baru dapat terealisasikan pada penghujung 2024. Pasal tersebut mengatur tentang penyidikan yang dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pasal yang terdiri dari 3 ayat tersebut secara rinci mengatur keberadaan PPNS untuk melaksanakan tugas penyidikan pidana Haji dan Umrah.
PPNS merupakan hal baru pertama kali ada dalam sejarah Kementerian Agama. PPNS sendiri diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 menyebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Kembali ke UU Nomor 8 Tahun 2019, bahwa PPNS yang dimaksud di dalamnya memiliki wewenang khusus dalam menegakkan hukum pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Wewenang penyidikan PPNS PHU yang diatur di dalam ayat (2) cukup luas. PPNS PHU dapat melakukan pemeriksaan, pemanggilan, pengeledahan, penyitaan, penangkapan, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, bahkan dapat melakukan penghentian penyidikan bila tidak ditemukan bukti yang cukup. PPNS PHU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam koordinasi penyidik POLRI.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar POLRI saat ini bekerjasama melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) bagi 50 orang PPNS PHU. Diklat PPNS dilaksanakan di Lembaga Diklat Reserse POLRI Megamendung Bogor. Diklat PPNS terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok Pembentukan PPNS dan kelompok Manajemen PPNS. Kelompok Pembentukan PPNS sebanyak 25 orang dengan pelaksanaan Diklat selama dua bulan sebanyak 440 jam pelajaran dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2024. Sedangkan Diklat Manajemen PPNS sebanyak 25 orang terdiri dari 200 jam pelajaran dilaksanakan pada 30 September 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024.
Seluruh peserta Diklat PPNS PHU akan mengakhiri masa pendidikan dan pelatihan pada akhir Oktober 2024. Selama proses Diklat para peserta mendapatkan materi teori dan praktik penyidikan oleh instruktur dari Lemdiklat Reskrim, Kejaksaan, dan Kementerian Agama. Bahkan pada akhir Diklat peserta juga akan melaksanakan assesement di Kejaksaan Agung RI. Kegiatan tersebut juga sekaligus untuk proses verifikasi administrasi bagi calon PPNS sebelum ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keberadaan PPNS PHU diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. PPNS PHU dapat melakukan penyidikan berbagai tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Berdasarkan keterangan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, setiap minggu pihaknya menerima 5-10 pengaduan dan laporan kepolisian terjadinya pelanggaran regulasi haji dan umrah. PPNS PHU diyakini mampu mengakselerasi penanganan masalah haji dan umrah yang selama ini banyak ditangani oleh kepolisian.
Bila menilik UU Nomor 8 Tahun 2019 terdapat banyak pasal yang mengatur larangan dan pidana haji dan umrah. Pasal yang mengatur larangan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 119. Sedangkan Pasal yang mengatur ketentuan pidananya dijelaskan dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 126. Sanksi pidana dalam UU tersebut juga cukup berat yaitu pidana kurungan 4 tahun, 6 tahun, 8 tahun, dan 10 tahun atau pidana denda 4 milyar rupiah, 6 milyar rupiah, 8 milyar rupiah, dan 10 milyar rupiah. Meskipun dalam Pasal 118 dan Pasal 119 telah diubah sebagian ketentuannya oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan pidananya dalam Pasal 125A dan Pasal 126A tetap sama yaitu pidana kurungan 10 tahun atau pidana dena 10 milyar rupiah.
Para pelaku usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat mendukung pembentukan PPNS PHU. Terlebih saat ini marak ditemukan pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU-PIHK menawarkan umrah dan haji yang tidak sesuai ketentuan.
Para pimpinan asosiasi PPIU-PIHK dalam sebuah pertemuan dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, pimpinan Lembaga Diklat Reserse, dan peserta Diklat PPNS PHU menyampaikan harapannya kepada PPNS. Para pimpinan PPIU-PIHK mendorong agar PPNS PHU nantinya benar-benar dapat menegakkan hukum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 agar tidak lagi ditemukan korban-korban haji dan umrah di masyarakat oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab. PPNS PHU menjadi harapan besar dalam penegakan hukum penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.