PPIU - PIHK - Provider Visa ... Terjamin PASTI BERANGKAT
Jadwal Umroh bulan Februari - Maret 2025
Jadwal Umroh bulan Syawal April 2025
Badal Haji Tahun 2025 PT IMPRESSA MEDIA WISATA
Badal Umroh Tahun 2025 PT IMPRESSA MEDIA WISATA
Para ulama berpendapat bahwa hukum badal umroh sama dengan hukum badal haji.
Dari Hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, "Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, Memangnya siapa Syubrumah? Ia menjawab, Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu? Ia menjawab, Belum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah." (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)
Dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, halaman 328-329 dalam pembahasan umroh untuk orang lain, disebutkan bahwa secara umum para fuqaha memperbolehkan menunaikan umroh atas nama orang lain karena umroh dan haji sama-sama ibadah badan dan harta. Namun, terdapat perincian pendapat ulama yang berbeda.
Ulama Hanafi menyatakan bahwa boleh menunaikan umroh atas nama orang lain jika ada perintahnya. Menggantikan umroh hanya boleh dilakukan atas perintah. Jika ada perintah, maka umroh tersebut dapat digantikan. Hal ini berarti dilaksanakan jika diperintahkan.
Ulama Maliki menyatakan bahwa mengganti umroh dianggap makruh, namun jika terjadi, tetap dianggap sah.