PPIU - PIHK - Provider Visa ... Terjamin PASTI BERANGKAT
PERSYARATAN BERANGKAT UMROH
Sehat jasmani dan rohani, layak terbang.
Mempunyai Paspor asli minimal dua nama, masa berlaku minimal 8 bulan dari tanggal berangkat.
Mempunyai buku kuning suntik Vaksin Meningitis.
Khusus calon jamaah dengan kesehatan resiko tinggi diharapkan ada pendampingan dari keluarga dan diinformasikan pada saat mendaftar.
Persyaratan ini sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti regulasi terbaru dari Maskapai, Kerajaan Arab Saudi & Pemerintah RI pada saat keberangkatan.
PERSYARATAN MEMBUAT PASPOR
Asli E-KTP dan Kartu Keluarga.
Asli Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah.
Asli Surat Rekomendasi dari PT Impressa Media Wisata.
Mendaftar Online melalui aplikasi M-Paspor ( akan dibantu oleh para admin Kantor Pusat / Kantor Cabang tempat jamaah mendaftar umroh )
PERSYARATAN PENDAFTARAN UMROH
Fotokopi / Scan / difotokan KTP, KK, Akta Lahir / Buku Nikah, lalu dikirim ke nomor Whatsapp Admin Kantor Pusat / Kantor Cabang.
Pas Foto 4x6 = 5 lembar (background putih, 80% wajah).
Membayar DP Umroh Rp. 5.000.000,- (Mendapat Koper & Perlengkapan Umroh), dan ditransfer ke rekening bank Kantor Pusat atas nama PT IMPRESSA MEDIA WISATA berikut ini :
MANDIRI - 184-00-0004448-5
BRI - 0022-01-000805-56-5
MUAMALAT - 5060009742
Pelunasan pembayaran umroh paling lambat 30 hari sebelum tanggal berangkat.
Apabila Terjadi Pembatalan dari jamaah sendiri :
Pembatalan setelah melakukan pembayaran DP maka dikenakan biaya administrasi mengikuti ketentuan masing-masing Kantor Cabang.
Pembatalan 40 hari sebelum tanggal keberangkatan, uang muka / DP tidak dapat dikembalikan.
Pembatalan 15-30 hari sebelum tanggal keberangkatan, dikenakan biaya 75% dari harga paket.
Pembatalan 0-14 hari sebelum tanggal keberangkatan, dikenakan biaya 100% dari harga paket.
Bila ada penggantian nama jamaah maka dikenakan biaya "rename" dengan harga mengikuti ketentuan masing-masing maskapai penerbangan.
Apabila Terjadi Pembatalan Sepihak dari jamaah sendiri (uang ditarik jamaah), padahal jamaah sudah dibuatkan paspor :
Maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 1.000.000,- sebagai pengganti biaya operasional, akomodasi, dan administrasi yang sudah dikeluarkan perusahaan dalam proses pembuatan paspor.
Bila Terjadi Pembatalan Sepihak dari jamaah sendiri (uang ditarik jamaah) dan jamaah sudah mendapatkan koper lengkap maka dikenai biaya sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sebagai harga pembelian koper dan perlengkapan umroh.
Pengembalian sisa uang pembatalan maksimal diproses dalam 7 hari kerja.