PPIU - PIHK - Provider Visa ... Terjamin PASTI BERANGKAT
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI KHUSUS ONH PLUS (KUOTA PEMERINTAH RI)
Calon jamaah mengisi dan menandatangani Surat Pendaftaran Pergi Haji (Formulir SPPH), Formulir pendaftaran haji khusus IMW, Surat Akad (bermaterai rangkap 2), dan Surat Kuasa (bermaterai), akan dibantu oleh petugas IMW kantor cabang / pusat).
Fotokopi / Scan / difotokan kualitas HD untuk KTP, KK, dan Akta Lahir / Buku Nikah bila suami istri.
Pas Foto (background putih, 80% wajah), ukuran 4x6 = 5 lembar , ukuran 3x4 = 10 lembar atau bisa dengan foto digital kualitas HD dikirim via Whatsapp.
Membayar DP Haji USD 5.000 dengan perincian : USD 4.000 untuk biaya pemorsian dan USD 1.000 sebagai deposit di PT Impressa Media Wisata (Jumlah DP sebagai pengurang biaya saat pelunasan), dan ditransfer ke rekening bank Kantor Pusat atas nama PT IMPRESSA MEDIA WISATA berikut ini :
MANDIRI - 184-00-0004448-5
BRI - 0022-01-000805-56-5
MUAMALAT - 5060009742
Pembayaran bisa menggunakan mata uang Rupiah (menyesuaikan kurs dollar yang ditentukan oleh travel saat pembayaran). Dan bisa dengan mata uang USD ditransfer ke rekening USD kantor pusat.
Total pelunasan biaya ONH Plus akan diberitahukan pada tahun keberangkatan setelah pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan keputusan tarif resmi.
Jika Suami Istri dan Anak mendaftar beda tahun, InshaAllah bisa berangkat bersama di tahun yang sama pada tahun Keberangkatan, dengan cara menarik data dengan siapa yang lebih awal mendaftar suami atau istri dulu. Persyaratan Penggabungan bisa berubah sesuai peraturan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah.
Usia Minimal Pendaftaran bagi Anak adalah 12 Tahun (dengan peraturan tahun 2024).
ALUR PENDAFTARAN HAJI KHUSUS ONH PLUS (KUOTA PEMERINTAH RI)
Calon jamaah menghubungi Marketing / Customer Service atau datang langsung ke Kantor Cabang / Kantor Pusat PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Calon jamaah mempersiapkan persyaratan pendaftaran seperti tersebut di atas.
Calon jamaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (Formulir SPPH) yang sudah disediakan PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Calon jamaah menandatangani 3 surat yaitu : Formulir pendaftaran haji khusus IMW, Surat Akad (bermaterai rangkap 2), dan Surat Kuasa (bermaterai), akan dibantu oleh petugas IMW kantor cabang / pusat).
Calon Jemaah melakukan Pembayaran DP sebesar USD 5.000 ke rekening PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Petugas PT IMPRESSA MEDIA WISATA akan memproses pendaftaran ke Kantor Kanwil Kemenag Provinsi untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Nomor SPPH.
Formulir SPPH yang sudah ditandatangani & distempel dari Kanwil Kemenag Provinsi akan di proses lebih lanjut oleh PT IMPRESSA MEDIA WISATA dengan melakukan pembayaran uang muka setoran awal ke Rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji ) sebesar USD 4.000 melalui BPS (Bank Penerima Setoran) untuk Pembayaran setoran awal BPIH.
BPS memproses pembayaran setoran awal jamaah ke Rekening BPKH Kemenag dan akan mengeluarkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang didalamnya terdapat Nomor Porsi Haji.
PT IMPRESSA MEDIA WISATA memberikan scan dokumen BPIH kepada jamaah yang didalamnya terdapat Nomor Porsi sebagai acuan daftar tunggu Haji.
Proses pendaftaran jamaah haji khusus telah selesai dan tercatat di system Siskohat.
KETERANGAN :
Antrian Haji Khusus lebih kurang 5 - 7 tahun dan bisa berubah sesuai regulasi Pemerintah Indonesia.
Pada saat keberangkatan dibutuhkan Surat Keterangan Sehat / MCU dari Dokter / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit.
CARA PINDAH PIN HAJI KHUSUS :
Untuk melakukan pindah PIN haji khusus (atau pindah travel/PIHK), jamaah perlu mengajukan permohonan resmi ke PIHK asal dan mendapatkan surat pelepasan, juga surat penerimaan dari PIHK tujuan, mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti setoran awal BPIH, serta datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi untuk verifikasi dan konfirmasi agar data di sistem SISKOHAT bisa dipindahkan.
1. Jamaah mengajukan Permohonan ke PIHK Asal:
Membuat surat permohonan pindah yang menjelaskan alasan ingin berganti PIHK.
PIHK asal akan menerbitkan surat pelepasan dan dokumen penting lainnya seperti bukti asli setoran awal BPIH.
2. Jamaah mendapatkan Surat Penerimaan dari PIHK Tujuan:
PIHK tujuan akan memberikan surat penerimaan yang menyatakan mereka bersedia menerima jamaah sebagai jamaah haji khusus di travelnya.
3. Jamaah mempersiapkan Dokumen:
Fotokopi KTP dan KK.
Fotokopi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan slip transfer setoran awal.
Surat permohonan pindah dan surat pelepasan dari PIHK asal.
Surat pertanggungjawaban mutlak dan surat pernyataan dari PIHK asal dan tujuan.
4. Proses di Kantor Kemenag Provinsi:
Jamaah membawa semua dokumen yang telah disiapkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai domisilinya.
Petugas akan melakukan verifikasi dan konfirmasi atas perpindahan data jamaah, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani jamaah dan petugas Kemenag.
Catatan:
Satu Kali Pindah: Pindah PIN atau pindah travel hanya bisa dilakukan satu kali selama pendaftaran haji khusus.
Aktivasi di SISKOHAT: Pemindahan PIN bertujuan untuk memindahkan data Anda dari satu PIHK ke PIHK lain di dalam sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Peraturan ini bisa berubah sesuai perubahan peraturan dari Kementerian Haji dan Umrah RI.