PPIU - PIHK - Provider Visa ... Terjamin PASTI BERANGKAT
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI KHUSUS ONH PLUS (KUOTA KEMENAG RI)
Mengisi formulir pendaftaran haji khusus (akan dibantu oleh petugas IMW cabang / pusat ).
Fotokopi / Scan / difotokan KTP, KK, Akta Lahir / Buku Nikah.
Pas Foto (background putih, 80% wajah), ukuran 4x6 = 5 lembar , ukuran 3x4 = 10 lembar / foto digital
Membayar DP Haji USD 5.000 ( dengan perincian : USD 4.000 untuk biaya pemorsian dan USD 1.000 sebagai deposit di PT Impressa Media Wisata ), dan ditransfer ke rekening bank Kantor Pusat atas nama PT IMPRESSA MEDIA WISATA berikut ini :
MANDIRI - 184-00-0004448-5
BRI - 0022-01-000805-56-5
MUAMALAT - 5060009742
Pembayaran menggunakan dengan mata uang Rupiah (menyesuaikan kurs dollar saat pembayaran).
Biaya Pelunasan akan diberitahukan setelah Kemenag mengumumkan keputusan tarif resmi Haji Khusus pada Tahun Keberangkatan.
Menandatangani 3 surat bermaterai yaitu : Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Perjanjian.
Jika Suami Istri dan Anak mendaftar beda tahun, InshaAllah bisa berangkat bersama di tahun yang sama pada tahun Keberangkatan, dengan cara menarik data dengan siapa yang lebih awal mendaftar suami atau istri dulu. Persyaratan Penggabungan sesuai persetujuan dari Kemenag.
Usia Minimal Pendaftaran bagi Anak adalah 12 Tahun.
ALUR PENDAFTARAN HAJI KHUSUS ONH PLUS (KUOTA KEMENAG RI)
Calon jamaah menghubungi Marketing / Customer Service atau Kantor Cabang / Pusat PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Calon jamaah mempersiapkan persyaratan pendaftaran seperti tersebut di atas.
Calon jamaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (Formulir SPPH) yang sudah disediakan PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Calon jamaah menandatangani 3 surat bermaterai yaitu : Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Perjanjian.
Calon Jemaah melakukan Pembayaran DP sebesar USD 5.000 ke rekening PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Petugas PT IMPRESSA MEDIA WISATA akan memproses pendaftaran jamaah ke Kantor Kanwil Kemenag untuk di input di System Kemenag.
Formulir SPPH yang sudah ditandatangani & distempel dari Kementerian Agama akan di proses lebih lanjut oleh PT IMPRESSA MEDIA WISATA dengan melakukan pembayaran uang muka setoran awal ke Rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji ) / Kemenag sebesar USD 4.000 melalui BPS (Bank Penerima Setoran) yang ditunjuk dari Kemenag untuk Pembayaran setoran awal BPIH.
BPS memproses pembayaran setoran awal jamaah ke Rekening BPKH Kemenag dan akan mengeluarkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang didalamnya terdapat Nomor Porsi Haji.
PT IMPRESSA MEDIA WISATA memberikan bukti BPIH kepada jamaah yang didalamnya terdapat Nomor Porsi sebagai acuan daftar tunggu Haji.
Proses pendaftaran jamaah haji khusus telah selesai dan tercatat di System Siskohat Kementerian Agama RI.
KETERANGAN :
Antrian Haji Khusus lebih kurang 5 - 7 tahun dan bisa berubah sesuai regulasi Pemerintah Indonesia.
Pada saat keberangkatan dibutuhkan Surat Keterangan Sehat / MCU dari Dokter / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit.
CARA PINDAH PIN HAJI KHUSUS :
Untuk melakukan pindah PIN haji khusus (atau pindah travel/PIHK), jamaah perlu mengajukan permohonan resmi ke PIHK asal dan mendapatkan surat pelepasan, juga surat penerimaan dari PIHK tujuan, mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti setoran awal BPIH, serta datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi untuk verifikasi dan konfirmasi agar data di sistem SISKOHAT bisa dipindahkan.
1. Jamaah mengajukan Permohonan ke PIHK Asal:
Membuat surat permohonan pindah yang menjelaskan alasan ingin berganti PIHK.
PIHK asal akan menerbitkan surat pelepasan dan dokumen penting lainnya seperti bukti asli setoran awal BPIH.
2. Jamaah mendapatkan Surat Penerimaan dari PIHK Tujuan:
PIHK tujuan akan memberikan surat penerimaan yang menyatakan mereka bersedia menerima jamaah sebagai jamaah haji khusus di travelnya.
3. Jamaah mempersiapkan Dokumen:
Fotokopi KTP dan KK.
Fotokopi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan slip transfer setoran awal.
Surat permohonan pindah dan surat pelepasan dari PIHK asal.
Surat pertanggungjawaban mutlak dan surat pernyataan dari PIHK asal dan tujuan.
4. Proses di Kantor Kemenag Provinsi:
Jamaah membawa semua dokumen yang telah disiapkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai domisilinya.
Petugas akan melakukan verifikasi dan konfirmasi atas perpindahan data jamaah, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani jamaah dan petugas Kemenag.
Catatan:
Satu Kali Pindah: Pindah PIN atau pindah travel hanya bisa dilakukan satu kali selama pendaftaran haji khusus.
Aktivasi di SISKOHAT: Pemindahan PIN bertujuan untuk memindahkan data Anda dari satu PIHK ke PIHK lain di dalam sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).